Monday, August 19, 2019

Panduan Instal Aplikasi DAPODIK Versi 2020



TIPS DAPODIK 2020

1. Unistall dulu daodik 2019e nya...
2. Bersihkan/hapus file yang berkaitan dengan aplikasi dapodiknya, seperti data prefil dll.
3. Download Aplikasi Dapodik versi 2020 dari web atau di link: http://gg.gg/DAPODIK-VERSI-2020
4. Pastikan ukuran/size aplikasi dapodiknya lebih dari 75 Mb, kalau lebih kecil jangan didownload di reload ulang saja.
5. Instal Apliaksi dapodiknya sampai tuntas
6. Download prefil terbaru
7. Disarankan untuk meregistrasi offline
8. silahkan merubah password dapodiknya, sesuai petunjuk/ketentuan aplikasi dapodik versi 2020
9. untuk lebih lanjutnya silhakan baca panduan dibawah ini.!




Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020




Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
                  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
  9. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  10. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  11. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  12. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  13. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  14. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  15. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  16. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  18. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  19. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
  20. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  22. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  23. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  24. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  25. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  26. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  27. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  28. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.

Selanjutnya kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Operator Aplikasi untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
A. Deskripsi Perubahan


B. Link Unduhan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Saturday, August 17, 2019

Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun

Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun

Permendiknas No 28 Tahun 2010 yang mengatur tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang lebih menekankan bahwa Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Sehingga Kepala Sekolah tidak perlu lagi masuk mengajar siswa di kelas, meskipun dalam kondisi tertentu misalnya di sekolahnya kekurangan guru maka Kepala Sekolah tersebut bisa saja masuk mengajar di kelas. Dengan pertimbangan tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 
Amanat Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 : Kepala Sekolah dapat menjabat selama 12 tahun

Permendikbud yang terdiri dari 12 Bab dan 25 pasal tersebut mengatur banyak hal, akan tetapi dalam tulisan ini kami hanya akan membahas tentang Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah, karena hal ini yang agak berbeda dengan peraturan yang lama.

Periodisasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodisasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.

Setiap masa periode dilaksanakan pada kurun waktu 4 (empat) tahun. Mengenai penugasan kepala sekolah ini pada pasal 10 Permendiknas No 28 Tahun 2010 disebutkan :
  1. Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
  2. Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerjaminimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
  3. Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
    a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;atau
    b. memiliki prestasi yang istimewa.
  4. Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional.
  5. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakanbbtugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajibanbmelaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Sedangkan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 12 dijelaskan bahwa :
  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
  2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1),setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4(empat) tahun. 
  3. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12(dua belas) tahun.
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua)tahun dan paling lama 2(dua) masa periode atau 8(delapan)tahun. 
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. 
  6. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah. 
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
  8. Penugasan kembalisebagaiGuru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Friday, August 16, 2019

Download Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019

Download Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019
Peran guru profesional dalam pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar peserta didik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam membangun dan mengembangkan proses pembelajaran yang baik dan efektif, sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang cerdas dan pendidikan yang bermutu.
Kualitas pembelajaran sebagai komponen pendidikan yang menjadi fokus perhatian pemerintah, khususnya dalam meningkatkan mutu pendidikan yang menyangkut kualitas lulusan peserta didik.
Pengembangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS) merupakan program yang dikembangkan sebagai upaya Dirjen GTK  dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan.
Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS).
Pengembangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS) merupakan program yang dikembangkan sebagai upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan.
Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang pada tahun 2018 telah terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan pembelajaran berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills(HOTS).

Kategori Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS)

Peningkatan kualitas peserta didik salah satunya dilakukan melalui peningkatan kualitas pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Kategori keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah kemampuan untuk memecahkan masalah (problem solving), kemampuan berfikir kritis (critical thinking), berfikir kreatif (creative thinking), dan kemampuan berargumen (reasoning).
Untuk itulah, maka penilaian dalam Ujian Nasional pada Kurikulum 2013 menggunakan soal-soal tertentu yang membutuhkan daya nalar tinggi (HOTS).
Keterampilan berpikir pada awalnya ditentukan berdasarkan Taksonomi Bloom yang mengkategorikan berbagai tingkat pemikiran, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi.
Tingkatan berpikir tersebut mulai dari pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis dan evaluasi.
Konsep berpikir Bloom membagi pembelajaran yang terbagi ke dalam tiga ranah, yaitu kognitif(pengetahuan), afektif (sikap dan perasaan), dan psikomotorik (keterampilan).
Ranah kognitif dibagi menjadi tingkat rendah dan tingkat tinggi Ranah kognitif tersebut selanjutnya direvisi oleh Lorin Anderson dan David Krathwohl pada tahun 2001.
Urutan tingkat berpikirnya diubah menjadi : (1) mengingat (remember); (2) memahami (understand); (3) mengaplikasikan (apply); (4) menganalisis (analyze); (5) mengevaluasi (evaluate); dan (6) mencipta (create).
Keterampilan mengingat, memahami, dan mengaplikasikan dikategorikan sebagai kemampuan berpikir tingkat rendah (Low Order Thinking Skills, LOTS).
Sedangkan tingkat keterampilan menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikategorikan sebagai kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
HOTS adalah tujuan akhir yang dicapai melalui pendekatan dan metode pembelajaran. Setiap jenjang HOTS memiliki kemampuan yang berbeda-benda.

Penguasaan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi

Berikut ini keterampilan yang harus dimilliki peserta didik untuk setiap jenjang HOTS.
1. Analisis
Keterampilan yang dimiliki sebagai berikut.
  • Mengelompokkan dalam bagian-bagian penting dari sebuah sumber informasi/benda yang diamati/ fenomena sosial-alam-budaya.
  • Menentukan keterkaitan antar komponen.
  • Menemukan pikiran pokok/ bias/nilai penulis atau pemberi informasi
2. Evaluasi
Keterampilan yang dimiliki sebagai berikut.
  • Menentukan kesesuaian antara masalah, uraian dan kesimpulan/ proporsi suatu bentuk/proporsi suatu penyajian kegiatan.
  • Menentukan kesesuaian metoda/ prosedur/teknik/rumus/prinsip dengan masalah.
3. Mencipta
Keterampilan yang dimiliki sebagai berikut.
  • Mengembangkan hipotesis.
  • Merencanakan penelitian/proyek/ kegiatan/ciptaan.
  • Mengembangkan produk baru.

Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas peserta didik dengan menyelenggarakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).
Salah satu materi yang dikembangkan pada program PKP adalah pembelajaran berorientasi HOTS.
Peningkatan kualitas peserta didik salah satunya dilakukan oleh guru yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran di kelas dengan berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Desain peningkatan kualitas pembelajaran ini merupakan upaya peningkatan kualitas peserta didik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, maka diperlukan sebuah buku pegangan guru yang memberikan keterampilan mengembangkan pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas lulusan peserta didik
Dengan adanya Buku Pegangan Pembelajaran Berorientasi pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman para guru dalam hal perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran lebih baik lagi sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas Pendidikan di Indonesia.

Tujuan Penyusunan Buku Pedoman Pembelajaran HOTS

Buku yang menjadi pegangan dalam mengembangkan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi, dikembangkan dengan tujuan sebagai berikut.
  1. Memberikan acuan kepada guru dalam mengembangkan pembelajaran berorientasi
    pada Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi.
  2. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
  3. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
    dan manajerial.

Sasaran Pengguna Buku Pedoman Pembelajaran HOTS

Sasaran pengguna Buku Penilaian ini adalah sebagai berikut.
Guru jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mata pelajaran adaptif dan normatif.
  1. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Produktif, Bimbingan Konseling (BK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) serta Pendidikan Luar Biasa (PLB).
  2. Kepala Sekolah /Madrasah.
  3. Pengawas Sekolah /Madrasah.
Download Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019 pada link di bawah ini.

Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP 2019

Berikut ini admin bagikan beberapa buku pelengkap pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019.
  • Buku Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi (Downloa)
  • Buku Penilaian HOTS Program PKP Guru Tahun 2019  (Download)
  • Buku Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
  • Buku Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
Demikian yang dapat admin bagikan tentang Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Download Buku/Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019


Download Buku/Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik, karena 30 persen prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru.
Di dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran guru.
Program PKP berbasis zonasi dikembangkan dengan menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.
Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional.
Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP berbasis zonasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).
Upaya yang dilakukan adalah melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon.
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
  1. mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran;
  3. memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru;
  4. memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan
  5. memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut.
  1. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
  2. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
  3. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
  4. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya.
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP

1. Taat Azas
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.
3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.
4. Profesional
Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
Selain itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi.

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia.

Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari :
  1. Workshop Tim Pengembang;
  2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti; dan
  3. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pola Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.
Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.
2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).
Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.

Buku/Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019

Di dalam membantu Bapak/Ibu Guru peserta Program PKP Berbasis Zonasi, berikut admin bagikan buku materi guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi tahun 2019.
Silakan Bapak/Ibu Guru download buku materi guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019 dengan cara klik link di bawah ini.
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel IPA Materi Struktur dan Fungsi Makhluk Hidup (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Bahasa Inggris Materi Teks Khusus (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Informatika Materi Berpikir Komputasional (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Bahasa Indonesia Materi Teks Deskripsi, Cerita Imajinasi, dan Prosedur (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Seni Budaya Materi Pemeranan (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Matematika Materi Pembelajaran Bilangan (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel PPKn Materi Pancasila (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel IPS Materi Manusia, Tempat, dan Lingkungan (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel PJOK Materi Bola Voli (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SMP Mapel Bimbingan dan Konseling Materi Kemampuan Belajar (Download)
Berikut ini admin bagikan beberapa buku pelengkap pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019.
  • Buku Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi (Download)
  • Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019 (Download)
  • Buku Penilaian HOTS Program PKP Guru Tahun 2019 (Download)
  • Buku Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
  • Buku Pegangan Guru Inti di GS PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
Untuk materi PowerPoint (PPt) dan Lembar Kegiatannya (LK) bisa didownload di link berikut:(Download)

Demikian yang dapat kami bagikan terkait buku materi guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi tahun 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Download Buku/Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019



Download Buku/Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran guru.
Program PKP berbasis zonasi dikembangkan dengan menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik, karena 30 persen prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru.
Di dalam upaya menjaga keprofesionalannya, guru senantiasa harus meng-update diri dengan melakukan berbagai pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Program PKP Berbasis Zonasi merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya.
Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional.
Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP berbasis zonasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills, HOTS).
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran (PKP) merupakan bagian dari strategi percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan).
Upaya yang dilakukan adalah melalui pengelolaan pusat kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon.
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
  1. mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran;
  3. memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru;
  4. memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan; dan
  5. memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut.
  1. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan menurut definisi/tema zonasi yang akan disusun.
  2. Penentuan sekolah nominasi pusat zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang mencakup hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
  3. Perancangan program peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
  4. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah pusat zona sebagai basis kelompok/zona.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut.
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya.
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya.
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik.
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.

Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP

1. Taat Azas
Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
2. Berbasis Kompetensi
Program PKP merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan demikian, program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.
3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.
4. Profesional
Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.
Selain itu, hasil UKG guru dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD terkait penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi.

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, masyarakat penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru Sekolah Dasar (SD) adalah PPPPTK Matematika, PPPPTK IPS, PPPPTK IPA, PPPPTK Bahasa, PPPPTK Penjas dan BK, PPPPTK TK dan PLB, serta LPPKS.
Pelaksana Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru mata pelajaran umum pada jenjang TK, PLB, SMP, SMA dan SMK adalah PPPPTK sesuai bidang mapelnya dengan sasaran wilayah seluruh Indonesia.

Mekanisme dan Struktur Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti.
Sedangkan struktur Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan jenis dan tahapannya terdiri dari :
  1. Workshop Tim Pengembang;
  2. Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur Nasional/Guru Inti; dan
  3. Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

Pola Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi dilaksanakan dengan pola pembelajaran sebagai berikut.
1. Pelaksanaan In (in service learning)
Pada kegiatan In, peserta dan fasilitator akan melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona atau tempat lain yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan ini, partisipasi dan sikap peserta selama kegiatan berlangsung dinilai oleh fasilitator sebagai salah satu unsur penilaian kegiatan peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi.
Hasil yang diharapkan selama kegiatan In disesuaikan dengan materi yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.
2. Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On adalah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Setiap kegiatan On dilakukan di sekolah masing-masing peserta selama lebih kurang 1 minggu atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari).
Hasil yang diharapkan selama kegiatan On disesuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama kegiatan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Buku/Materi Guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019

Di dalam membantu Bapak/Ibu Guru peserta Program PKP Berbasis Zonasi, berikut admin bagikan buku/materi guru SD Program PKP Berbasis Zonasi tahun 2019.
Silakan Bapak/Ibu Guru download buku/materi guru SD Program PKP Berbasis Zonasi 2019 dengan cara klik link di bawah ini.
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Bahasa Indonesia Materi Tata Bahasa (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel IPA Materi Bumi dan Alam Semesta (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel PPKn Materi Pancasila (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Penjasorkes Materi Kasti (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel IPS Materi Karakteristik Geografis dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Seni Budaya dan Prakarya Materi Karya Seni Rupa Dua Dimensi dan Tiga Dimensi (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Matematika Materi FPB dan KPK (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Matematika Materi Pangkat dan Akar Suatu Bilangan (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Matematika Materi Operasi Hitung Bilangan Bulat (Download)
  • Buku Paket Program PKP Guru SD Mapel Matematika Materi Bilangan Bulat, Cacah, dan Asli (Download)
Berikut ini admin bagikan beberapa buku pelengkap pelaksanaan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Tahun 2019.
  • Buku Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi (Download)
  • Buku Pedoman Pembelajaran HOTS Program PKP Tahun 2019 (Download)
  • Buku Penilaian HOTS Program PKP Guru Tahun 2019 (Download)
  • Buku Pegangan Guru Inti di GS PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
  • Buku Materi Guru SMP Program PKP Berbasis Zonasi 2019 (Download)
Untuk materi PowerPoint (PPt) dan Lembar Kegiatannya (LK) bisa didownload di link berikut:(Download)

Demikian yang dapat Kami bagikan terkait Buku/Materi guru SD Program PKP Berbasis Zonasi tahun 2019. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.