Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA dan SLB
di seluruh Indonesia
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka mendukung program Merdeka Belajar melakukan beberapa perubahan mekanisme program BOS Reguler tahun 2020. Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS yang dapat menyebabkan terganggunya proses pembelajaran siswa. Mekanisme pelaksanaan program BOS reguler tahun 2020 diatur secara rinci pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Salah satu pokok-pokok kebijakan BOS reguler tahun 2020 adalah pada proses penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Perubahan dalam mekanisme penyaluran dana BOS untuk satuan pendidikan negeri dan swasta, dimana mulai Tahun 2020 penyaluran dana BOS akan dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui KPPN ke rekening sekolah. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepala Sekolah seluruh Indonesia.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah disampaikannya hal-hal yang harus dilakukan sekolah, dinas pendidikan dan LPMP sebagai persiapan untuk penyaluran dana BOS Tahun 2020, yaitu melakukan verifikasi data rekening yang digunakan untuk BOS serta verifikasi jumlah siswa dari setiap satuan pendidikan.
Kami sampaikan apresiasi kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, serta LPMP yang telah melaksanakan intruksi tersebut dengan baik sehingga pada saat ini telah terbit Kepmendikbud Nomor 231/P/2020 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I tahun 2020
Dari hasil penarikan data pada tanggal 13 Februari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id, diketahui beberapa kondisi data yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1. Masih terdapat sekolah yang belum melakukan update data melalui laman bos.kemdikbud.go.id (daftar sekolah terlampir)
2. Sekolah dengan rekening terdeteksi ganda (daftar sekolah terlampir).
3. Rekening sekolah tidak valid (daftar sekolah terlampir), dapat disebabkan:
a) Rekening tutup
b) Rekening tidak terdaftar di Bank
b) Rekening tidak terdaftar di Bank
Sekolah dengan rekening tidak valid harus segera menghubungi bank penyalurnya dan selanjutnya melakukan update data rekening validnya melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Update data rekening valid pada laman bos.kemdikbud.go.id paling lambat dilakukan pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB. Dan apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan update data rekening valid, maka BOS TIDAK DAPAT DISALURKAN.
Diharapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan update rekening yang valid sebelum tanggal 18 Februari 2020 pukul 23.59 WIB.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
Daftar Sekolah Rekening BOS Bermasalah per Provinsi
- Prov. Aceh
- Prov. Bali
- Prov. Banten
- Prov. Bengkulu
- Prov. D.I. Yogyakarta
- Prov. D.K.I. Jakarta
- Prov. Gorontalo
- Prov. Jambi
- Prov. Jawa Barat
- Prov. Jawa Tengah
- Prov. Jawa Timur
- Prov. Kalimantan Barat
- Prov. Kalimantan Selatan
- Prov. Kalimantan Tengah
- Prov. Kalimantan Timur
- Prov. Kalimantan Utara
- Prov. Kepulauan Bangka Belitung
- Prov. Kepulauan Riau
- Prov. Lampung
- Prov. Maluku
- Prov. Maluku Utara
- Prov. Nusa Tenggara Barat
- Prov. Nusa Tenggara Timur
- Prov. Papua
- Prov. Papua Barat
- Prov. Riau
- Prov. Sulawesi Barat
- Prov. Sulawesi Selatan
- Prov. Sulawesi Tengah
- Prov. Sulawesi Tenggara
- Prov. Sulawesi Utara
- Prov. Sumatera Barat
- Prov. Sumatera Selatan
- Prov. Sumatera Utara